Prosedur dan Tata Cara Bertransaksi

 


Prosedur dan Tata Cara Bertransaksi

1.     Mendatangi Kantor PT. BPR Varis Mandiri (Pusat, Cabang, Kantor Kas).

2.     Mengisi formulir setor tunai/penarikan dengan mencantumkan Tanggal Transaksi, Jenis Rekening, No. Rekening, Nama Pemilik Rekening, Jumlah Nominal Uang, Tanda Tangan di Kolom Slip Setoran/Penarikan.

3.     Selanjutnya setorkan slip transaksi di Customer Service dan menunggu bukti yang sudah di validasi.

 

Tata Cara Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan

Konsumen dan Masyarakat dapat menyampaikan permintaan informasi atau pengaduan kepada pihak PT. BPR Varis Mandiri melalui sarana yang meliputi :

1. Surat Tertulis di ajukan kepada

PT. BPR Varis Mandiri

Jl. Raya Mengwitani No. 2 X Mengwi, Badung

Telepon.

(0361) 829954, 829884, 829786

Jam Oprasional : Senin-Jumat

Jam : 08.00-16.00 (Kecuali Hari Libur)

Email.

Permintaan Informasi dan Pengaduan dapat disampaikan melalui email dengan alamat varismandiri@gmail.com

 

 

 

 

 

Persyaratan Penyampaian Pengaduan

  Konsumen dan Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan menyampaikan surat ke PT. BPR Varis Mandiri dengan melampirkan :

a.      Identitas Diri

b.     Kronologi Pengaduan

c.      Dokumen Pendukung

d.     Apabila data/dokumen yang diminta tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap di batalkan

Penyelesaian Pengaduan

   Pengaduan akan ditangani dan diselesaikan dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan diterima oleh pihak bank dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya apabila bank memerlukan perpanjangan jangka waktu untuk penyelesaian pengaduan nasabah disebabkan oleh kondisi tertentu dengan memperhatikan  ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini bank akan memberitahukan secara tertulis kepada nasabah sebelum jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja yang pertama berakhir.