Kredit Rekening Koran (RC)


Kredit Rekening Koran (RC) merupakan kredit modal usaha dengan fasilitas keistimewaan dalam hal penggunaannya.

Dan adapun keistimewaan dan flexibilitas dari kredit ini diantaraya berupa :

  • Fasilitas kredit RC diberikan kepada nasabah untuk kepentingan perputaran usahanya, di mana debitur berhak melakukan penarikan dana melalui Rekening Koran sampai batas plafond pinjaman yang disetujui setiap waktu dalam jangka waktu pinjaman selama 1 (satu) tahun.
  • Bunga dibayarkan sesuai dengan baki debet yang digunakan; 
  • Pokok pinjaman dilunasi pada saat jatuh tempo jangka waktu kredit.
  • Nasabah dapat mengajukan permohonan perpanjangan fasilitas kembali apabila masih diperlukan oleh nasabah.
  • Pencairan / penarikan kredit dapat dilakukan dengan media lembaran-lembaran seperti cek yang dapat digunakan setiap waktu.
  • Agunan dapat berupa benda bergerak/tidak bergerak seperti tanah dan bangunan dan lainnya yang dinilai cukup oleh Bank.
Persyaratan :
  • Mengajukan permohonan kredit
  • Melampirkan foto copy KTP
  • Foto Copy KK (Kartu Keluarga)
  • Foto Copy Jaminan
  • Foto Copy Izin Usaha atau keterangan usaha.
  • Copy laporan keuangan 3 bulan terakhir.
  • Copy rekening tabungan 3 bulan terakhir.Suku Bunga : bisa disesuaikan dengan plafon pinjaman (negosiable).